Bandar Lampung, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan BUMD, PT Lampung Jasa Utama (LJU) masing-masing divonis 6 tahun dan 7 tahun pidana kurungan penjara dan berkewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp3,150 miliar.
Pembacaan amar putusan itu disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang secara In Absentia. Itu lantaran kedua terdakwa Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi masih dalam pengejaran pihak kejaksaan, Rabu (27/4/2022).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menilai Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama PT LJU telah bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD, melancarkan aksi korupsi pada dana penyertaan modal diberikan Pemprov Lampung tahun anggaran 2016 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Berikut IDN Times rangkum hasil sidang vonis atas perkara korupsi PT LJU.