Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan dua salesman perusahaan distribusi nasional bidang susu kemasan, M Ali Nurpiah (31) dan Rustam Aji (29) dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui merupakan warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Penasihat Hukum Pelapor, Jonathan Wardian Priambodo mengatakan, penetapan status DPO itu merupakan buntut laporan kepolisian pihak perusahaan melalui Kepala Cabang Perusahaan di Kotabumi, Lampung Utara, atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Kedua laporan ini kami layangkan ke masing-masing wilayah kerja terlapor di Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan. Kedua terlapor sudah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang," ujarnya, saat dimintai keterangan, Kamis (7/6/2022).