Lampung Utara, IDN Times - Polres Lampung Utara resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka gratifikasi.
Kedua tersangka masing-masing inisial IAS selaku Kepala Bidang (Kabid) dan NG, Kepala Seksi (Kasi) di bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Pemkab Lampung Utara.
"Penetapan status tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa se-Kabupaten Lampura 2022 beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (29/4/2022)
