Bandar Lampung, IDN Times - Dua anggota Bintara Polda Lampung menjadi terdakwa kasus pencurian mobil Honda Brio merah di Mall Boemi Kedaton (MBK), Kota Bandar Lampung dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Bripda Chandra Setiawan dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Bripda Fajar Wicaksono dituntut 1 tahun 10 bulan. Keduanya menjalani agenda sidang penuntutan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/1/2024).
Penuntutan terhadap kedua anggota Polri tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Bandar Lampung, Tri Buana Mardasari.
