Lampung Tengah, IDN Times - Ditpolairud Polda Lampung membongkar praktik perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal lintas provinsi. Sebanyak 149.400 ekor BBL dan 14 pelaku diamankan kepolisian.
Pengungkapan kasus ini dibongkar petugas di sebuah rumah terletak di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Benar, adanya ungkap kasus tindak pidana perikanan benih bening lobster tanpa memiliki perizinan usaha, barang bukti 149.400 ekor dengan rincian jenis mutiara 880 ekor dan jenis pasir 148.520 ekor," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).