Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250802_175528.jpg
Pemberian amnesti terhadap 13 orang napi di Lapas Narkotika Bandar Lampung. (Dok. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung).

Intinya sih...

  • Amnesti diberikan kepada 13 narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Kebijakan amnesti memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.

  • Pemberian amnesti dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berintegritas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima amnesti. Keputusan berdasarkan surat Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemberian amnesti diterima lima narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat dan bebas murni, serta delapan napi langsung dibebaskan dari Lapas Narkotika Bandar Lampung pada hari ini.

"Amnesti ini adalah wujud kebijakan Presiden dalam memberikan pengampunan kepada Warga Binaan yang dinilai layak," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

1. Kesempatan kedua dari pemerintah

Pemberian amnesti terhadap 13 orang napi di Lapas Narkotika Bandar Lampung. (Dok. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung).

Jalu menyampaikan, keputusan amnesti tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, terkhusus bagi mereka telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.

"Kami berharap kesempatan ini dijadikan sebagai titik balik, untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan kembali ke tengah masyarakat dengan semangat positif, serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” katanya.

2. Pemberian amnesti sesuai ketentuan

Pemberian amnesti terhadap 13 orang napi di Lapas Narkotika Bandar Lampung. (Dok. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto menambahkan, seluruh proses pemberian amnesti telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ketiga belas napi memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi dan verifikasi secara ketat, sehingga dipastikan seluruh tahapan telah sesuai prosedur serta bebas dari pungutan liar maupun praktik penyalahgunaan wewenang.

"Kegiatan ini dilaksanakan secara sederhana namun penuh khidmat, selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjaga nilai-nilai integritas dan penghormatan terhadap hak WBP," ucapnya.

3. Harap ajang motivasi

Pemberian amnesti terhadap 13 orang napi di Lapas Narkotika Bandar Lampung. (Dok. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung).

Ade mengharapkan, pemberian amnesti semacam ini menjadi ajang motivasi bagi para WBP lainnya, untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

"Lapas Narkotika Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berintegritas," imbuh dia.

Editorial Team