Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima amnesti. Keputusan berdasarkan surat Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemberian amnesti diterima lima narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat dan bebas murni, serta delapan napi langsung dibebaskan dari Lapas Narkotika Bandar Lampung pada hari ini.
"Amnesti ini adalah wujud kebijakan Presiden dalam memberikan pengampunan kepada Warga Binaan yang dinilai layak," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).