Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
1.689 Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni, Ada yang Dilindungi
Tim gabungan berhasil menyita 1.689 ekor burung ilegal tanpa kelengkapan dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. BKSDA Lampung).
  • Petugas gabungan menyita 1.689 burung tanpa dokumen dari bus rute Palembang–Yogyakarta di Pelabuhan Bakauheni; 57 ekor dari tujuh jenis termasuk satwa dilindungi.

  • Burung-burung dikemas dalam 27 keranjang buah dan 16 kardus. Pengemudi serta barang bukti diamankan karena pengangkutan tidak memiliki SKKH dan SATS-DN.

  • Satwa sitaan direncanakan dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman setelah pemeriksaan. FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung Sumatra diselamatkan dari perdagangan ilegal dalam delapan tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 1.689 ekor burung tidak dilengkapi dokumen disita petugas gabungan. Penyitaan saat kegiatan patroli di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 9-10 Oktober 2026.

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Dari ribuan burung disita, 57 ekor terdiri tujuh jenis yang dilindungi. Sementara 1.632 ekor lainnya merupakan burung dari 25 jenis yang tidak dilindungi.

"Benar, ribuan burung itu ditemukan di dalam satu unit bus PO Sinar Jaya berwarna putih kombinasi bernomor polisi B 7133 TGE yang melayani rute Palembang menuju Yogyakarta," ujarnya dikonfirmasi.

1. Dimuat dalam keranjang buah dan kardus

Tim gabungan berhasil menyita 1.689 ekor burung ilegal tanpa kelengkapan dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. BKSDA Lampung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agung mengungkapkan, burung-burung tersebut dikemas menggunakan 27 keranjang buah dan 16 kardus. Selanjutnya, petugas mengamankan pengemudi beserta barang bukti ke Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari identifikasi awal satwa, tujuh jenis satwa dilindungi tersebut meliputi cucak hijau sebanyak 22 ekor, cica daun Sumatra (8 ekor), cica ranting (19 ekor), kipasan belakang (5 ekor), poksai Sumatra (1 ekor), cica daun besar (1 ekor), srindit melayu (1 ekor).

"Pengangkutan ribuan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)," tegasnya.

2. Tekankan sinergitas lintas instansi

Tim gabungan berhasil menyita 1.689 ekor burung ilegal tanpa kelengkapan dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. BKSDA Lampung).

Agung melanjutkan, pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar membutuhkan sinergi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan mitra konservasi. Jalur transportasi antardaerah menjadi salah satu titik penting, untuk mencegah pengangkutan satwa liar tanpa dokumen.

"Patroli bersama multipihak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar secara ilegal," ucap dia.

Diketahui, kegiatan patroli tersebut dipimpin Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo bersama Petugas Pos KSDA Bakauheni. Selain itu melibatkan Balai Karantina, Direktorat Intelkam Polda Lampung, POMAL Lampung, Brigif IV Marinir Lampung, BAIS, KSKP Bakauheni, serta Yayasan FLIGHT Bird's Protection.

3. Bakal dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman

Tim gabungan berhasil menyita 1.689 ekor burung ilegal tanpa kelengkapan dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. BKSDA Lampung).

Agung menegaskan, setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan dokumen kesehatan dan dokumen pengangkutan.

Rencananya, burung-burung yang dilakukan penyitaan tersebut akan dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Bandar Lampung.

"Tentu, pelepasliaran akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, kondisi satwa, serta kesesuaian habitatnya," sebut

4. Lebih dari 200 ribu burung Sumatra diselamatkan dalam 8 tahun

Tim gabungan berhasil menyita 1.689 ekor burung ilegal tanpa kelengkapan dokumen di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. BKSDA Lampung).

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano menambahkan, operasi gabungan lintas instansi efektif untuk membendung penyelundupan satwa liar dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Menurutnya, kemampuan aparat dalam mendeteksi beragam modus penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni terus meningkat, seiring berkembangnya cara digunakan untuk mengangkut satwa liar secara ilegal.

Selain itu, ia menyebut burung penyanyi atau kicau menjadi salah satu kelompok satwa yang paling banyak diselundupkan dan diperdagangkan secara ilegal dari Sumatra ke Jawa.

"Lebih dari 95 persen penyitaan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung adalah jenis burung penyanyi. Perdagangan ilegal dalam skala besar turut menekan populasi berbagai jenis burung penyanyi Sumatera,"ungkapnya.

Berdasarkan data FLIGHT, lebih dari 200 ribu individu burung penyanyi asal Sumatra telah diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal dan penyelundupan menuju Pulau Jawa dalam delapan tahun terakhir. "Burung memiliki peran penting dalam ekosistem, di antaranya mengendalikan hama dan membantu penyebaran benih tanaman. Karena itu, upaya perlindungan burung dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung ketahanan pangan," imbuh Marison.

Curated For You

Editorial Team

Related Article