Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah ditindak dan disita oleh petugas Bea Cukai Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Bandar lampung, Arif mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut berhasil digagalkan dalam upaya pengiriman melalui Pelabuhan Bakauheni. "Aksi ini berhasil dilakukan berkat informasi intelijen yang didapatkan oleh petugas Bea Cukai, total 1,1 juta batang rokok ilegal," ujarnya dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).