Tragedi September Kelam di Indonesia, Satu Terjadi di Lampung

Hingga kini keluarga korban masih mencari keadilan

Bandar Lampung, IDN Times - Bulan September sering disebut sebagai September hitam karena banyak menyisakan kejadian kelam di masa lalu. Bahkan, kejadian-kejadian merenggut nyawa itu belum ditindak tegas secara hukum. 

Hingga kini, aktivis, pejuang HAM dan keluarga korban yang ditinggalkan masih terus menyuarakan hak-hak korban. Namun, belum juga ada titik terang dan penyelesaian.

Di antara deretan tragedi kelam terjadi di Indonesia selama September, salah satunya juga terjadi di Lampung hingga menewaskan dua mahasiswa Universitas Lampung.

Berikut IDN Times rangkum selengkapnya.

1. Peristiwa G30S

Tragedi September Kelam di Indonesia, Satu Terjadi di LampungIlustrasi Peristiwa G30S (Pinterest.com)

Peristiwa kelam gugurnya sejumlah jenderal TNI AD terjadi pada September 1965. Peristiwa tersebut dikenal dengan nama Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Peristiwa ini diawali penculikan dan pembunuhan para jenderal pada 30 September 1965. Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding keras menjadi pelaku penculikan dan pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Sehingga, pascakejadian itu para pengurus, simpatisan partai, hingga anggota dianggap terlibat PKI ditangkap, dipenjara, hingga dieksekusi secara sewenang-wenang.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM melalui Tim ad hoc, peristiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM berat.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan kelam sejarah Indonesia. Berdasarkan data Komnas HAM, korban jiwa dalam peristiwa tersebut mencapai 500 ribu hingga 3 juta jiwa.

2. Tragedi Tanjung Priok

Tragedi September Kelam di Indonesia, Satu Terjadi di LampungANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Peristiwa kelam kembali terjadi pada 12 September 1984. Pertumpahan darah sesama anak bangsa terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pertumpahan darah melibatkan massa Islam dan pemerintah Orde Baru ini dipicu oleh penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang sudah gencar digaungkan sejak 1980-an.

Berdasarkan data Komnas HAM, terdapat 79 orang menjadi korban, 23 orang dinyatakan meninggal dunia dan 55 orang mengalami luka-luka. Sementara ratusan orang ditangkap dan ditahan tanpa melalui proses hukum jelas serta beberapa orang dinyatakan hilang.

Sebelumnya pengadilan HAM ad hoc tingkat pertama telah memutus bersalah pelaku pelanggar HAM. Namun para terdakwa mengajukan banding dan diputuskan bebas oleh pengadilan. Dengan putusan bebas, sekaligus menggugurkan kewajiban negara untuk memberi ganti rugi dan pemulihan terhadap korban.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM, Pagar DPRD Bandar Lampung Roboh

3. Kasus Semanggi II

Tragedi September Kelam di Indonesia, Satu Terjadi di LampungANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Berdasarkan catatan Komisi untuk orang hilang korban tindak kekerasan (Kontras) Kasus Semanggi II terjadi pada 24-28 September 1999 saat maraknya aksi-aksi mahasiswa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI.

Peristiwa ini juga terjadi di beberapa derah seperti Lampung, Medan dan beberapa kota lainnya. Aksi-aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI) sehingga mengakibatkan jatuh korban. Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan luka-luka 217 orang dalam peristiwa tersebut.

Berbagai tantangan terus dihadapi keluarga korban dalam merengkuh keadilan. Salah satunya adalah pernyataan Pansus (Panitia Khusus) DPR RI yang menyatakan kasus TSS bukan pelanggaran HAM berat dalam sidang DPR RI tahun 2001.

4. Tragedi UBL Berdarah

Tragedi September Kelam di Indonesia, Satu Terjadi di LampungPara peserta aksi Kamisan Semarang membawa payung sebagai tanda berkabung atas lemahnya penindakan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia. (Dok Aksi Kamisan Semarang)

Tragedi Semanggi II juga berdampak di Lampung. Aparat keamanan pada saat itu melakukan tindakan brutal hingga dua mahasiswa Unila tewas yaitu Muhamad Yusuf Rizal (mahasiswa FISIP) dan Saidatul Fitria (fotografer Surat kabar mahasiswa Teknokra).

Peristiwa tersebut lantas dikenal dengan nama Tragedi UBL Berdarah karena terjadi di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL). Setiap 28 September gerakan aktivis dan mahasiswa masih memeringati tragedi
tersebut.

5. Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Talib

Tragedi September Kelam di Indonesia, Satu Terjadi di LampungMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

7 September kemarin tepat 18 tahun pasca pembunuhan Munir Said Talib. Kematian aktivis HAM ini cukup tragis. Munir diracun arsenik berdosis tinggi dalam perjalanan udara Jakarta-Amsterdam.

Pelaku lapangan telah ditangkap, divonis, dan diadili. Namun, dalang di balik pembunuhan Munir belum diadili hingga hari ini.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), jika ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat, pembunuhan Munir menjadi kasus pelanggaran HAM berat pertama di Indonesia dengan korban satu orang.

Kini, Komnas HAM sudah membentuk tim Ad Hoc untuk menetapkan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Munir adalah orang yang sangat gigih memperjuangkan keadilan dan kebenaran, ketika masa orde baru. Keberpihakan Munir selalu kepada kaum buruh, aktivis mahasiswa, pemuda, serta kelompok masyarakat lain yang mengalami penindasan.

Profesinya sebagai pekerja bantuan hukum di LBH (lembaga badan hukum) membuat Munir terjun langsung dalam serangkaian aksi untuk menyuarakan ketimpangan dan ketidakadilan di Indonesia.

6. Reformasi dikorupsi

Tragedi September Kelam di Indonesia, Satu Terjadi di LampungDemo menuntut UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat memanas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Tragedi teranyar, pada 24-30 September 2019, massa dari serikat buruh dan beberapa organisasi mahasiswa dari berbagai kampus mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk berdemonstrasi.

Massa menuntut DPR mencabut UU Omnibus Law dan kumpulan RUU bermasalah lainnya yang tak melibatkan partisipasi publik. Tak hanya di Jakarta, aksi itu berlangsung besar-besaran di berbagai kota di Indonesia.

Komnas HAM mencatat ada dugaan pelanggaran HAM dilakukan kepolisian dalam aksi Reformasi dikorupsi itu. Dalam peristiwa ini, 5 orang massa aksi meninggal dunia dan 390 orang melapor ke Tim Advokasi untuk Demokrasi dan mengaku sebagai korban aksi.

Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Ojol Kepung Kantor Pemprov Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya