Kasus Pencurian Uang dan 14 Unit HP Terungkap, Ini Faktanya

Diungkap personel Polsek Sukoharjo Pringsewu

Pringsewu, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo mengungkap kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai Rp900 ribu. Kasus terjadi di salah satu konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu polisi menangkap dua tersangka.

Tersangka yang ditangkap yakni DPH (25) berasal dari Pekon (Desa) Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja inisial FDS (14) dari Kecamatan Adiluwih. Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Pikap Angkut 6 Motor Hasil Curian Diamankan Satlantas Polres Pringsewu

1. Korban rugi Rp20 juta

Kasus Pencurian Uang dan 14 Unit HP Terungkap, Ini Faktanyailustrasi uang rupiah (bprdbl.co.id)

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap karena dugaan keterlibatan kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli 2023 lalu. "Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah 900 ribu," ungkapnya.

Poltak menambahkan, akibat tindakan pencurian ini, korban Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian mencapai Rp20 juta dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

2. Modus operandi

Kasus Pencurian Uang dan 14 Unit HP Terungkap, Ini FaktanyaAparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo mengungkap kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai Rp900 ribu. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Modus operandi kedua tersangka membongkar genteng atap konter dan mencuri 14 ponsel dari etalase. Sedangkan uang tunai diambil dari laci meja.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku berbagi tugas saat beraksi. DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian.

3. Pelaku berbagi ponsel hasil curian

Kasus Pencurian Uang dan 14 Unit HP Terungkap, Ini Faktanyailustrasi menggunakan ponsel (pixabay.com/Jan Vašek)

Poltak mengungkapkan, barang hasil kejahatan ini kemudian dibagi kedua tersangka. DPH menguasai 7 unit ponsel dijual secara COD seharga Rp4 juta. Uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang.

Sedangkan FDS hanya mendapatkan 4 unit ponsel dijual Rp900 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. "Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandas kapolsek. 

Baca Juga: Pemuda Pringsewu Setubuhi Siswi SMA hingga 10 Kali, Janji Dinikahi!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya