Acara Rapat Paripurna DPRD juga dilakukan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tanggamus. Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada,” jelas Dewi.
Pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Kurnain dan Wakil Ketua III Tedy Kurniawan, serta dihadiri oleh anggota DPRD. Rapat ini juga oleh kepala OPD, camat se-Kabupaten Tanggamus, APDESI, para pimpinan ormas/organisasi wanita, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Kabupaten Tanggamus melalui virtual meeting.
Turut mendampingi bupati pada paripurna ininSekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Asisten Bidang Administrasi Konsen Vanesa, Kepala Bapelitbangda Hendra Wijaya Mega dan Kepala BPKD Suaidi.