Bandar Lampung, IDN Times - Wacana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk pangan strategis seperti sembilan kebutuhan pokok memicu perhatian dari berbagai kalangan.
Meski baru sekadar wacana dan belum menjadi keputusan final gagasan yang bakal tertuang dalam draf revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu keburu terdengar masyarakat luas tak terkecuali di Provinsi Lampung.
Kepala Penelitian Bidang Ekonomi Central for Urban and Regional Studies (CURS) Lampung, Erwin Octavianto mengatakan, rencana pemerintah menerapkan pajak sembako salah satu solusi pemulihan ekonomi di tengah ataupun pasca pandemik.
"Saya pribadi setuju, asalkan pelaksanakannya harus tetap dikawal sampai akhir, karena niat baik ini jangan sampai nantinya terdapat pasal selipan. Contohnya, seperti UU Omnibus Law ini bagus di awal, tapi di akhir ada selipan soal tenaga kerja, miras, dan lain sebagainya," ujar Erwin, kepada IDN Times, Selasa (15/6/2021).