Ilustrasi bahan pangan pokok. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
TPID bersama Satgas Pangan akan meningkatkan sinergi dan komitmen bersama untuk memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.
Pertama, keterjangkauan harga. Caranya, menjaga daya beli masyarakat (bansos, subsidi, BLT, dan sebagainya), penguatan penyaluran Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) beras medium serta melakukan kerja sama dengan produsen untuk pelaksanaan pasar murah.
Kedua, memastikan ketersediaan pasokan dengan menjaga cadangan pangan nasional (terutama beras sebagai komoditas utama), melakukan pemantauan ketersediaan pasokan bersama satgas pangan kepada produsen.
Selain itu, penguatan serta implementasi Kerjasama antardaerah (KAD) yang telah terjalin, korporatisasi pertanian, mendorong peningkatan produktivitas via Pembangunan lumbung pangan Food EState. Itu melalui peningkatan produksi pangan hortikultura dan perluasan adopsi tekonologi (IOT) dalam budidaya pertanian serta penguatan dan perluasan implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB).
Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui perluasan pemasaran melalui platform digital, melakukan inovasi sistem logistik, pembangunan sistem logistik daerah (Tugas TPID sesuai Keppres 23/2017) serta mendorong kemitraan industri dengan petani.
Keempat, meningkatkan komunikasi efektif dengan terus meningkatkan koordinasi TPIP-TPID, melakukan perluasan pemanfaatan PIHPS dan sistem harga lainnya sebagai landasan kebijakan TPID. Selain itu, melakukan peningkatan validitas dan kesinambungan data pangan dan pemantauan indikator terkini ekonomi daerah (Early WarniFlg S/Stem) akurat dan terkini untuk memantau perkembangan perekonomian daerah.