Budiharto menyampaikan, dalam rangka menjaga agar tingkat inflasi tetap berada pada level yang rendah dan stabil, diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi guna mengantisipasi risiko. Pertama, memastikan keterjangkauan harga dari komoditas strategis. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan bekerja sama dan bekomitmen untuk terus memastikan keterjangkauan harga, melalui pemantauan harga komoditas strategis secara harian. Satu di antaranya melalui aplikasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan harga serta melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan.
Kedua, memastikan ketersediaan pasokan kepada produsen, pedagang besar/utama dan pedagang tradisional agar tidak terdapat kendala dalam distribusi pasokan, khususnya untuk pasokan yang berasal dari luar Provinsi Lampung. Di sisi lain, guna memenuhi ketersediaan pasokan, TPID provinsi/kabupaten/kota perlu untuk terus mengoptimalkan dan meningkatkan koordinasi. Salah satunya melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD) khususnya untuk pemenuhan pasokan dan menghadapi adanya risiko kenaikan harga komoditas pangan strategis.
Langkah konkrit yang dapat dilakukan oleh TPID provinsi/kabupaten/kota terkait KAD adalah melakukan pendataan neraca pangan secara akurat untuk mengetahui kondisi surplus defisit komoditas di wilayah masing-masing. Selain itu, implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang merupakan terobosan untuk mendukung upaya peningkatan produktivitas pertanian dan ketersediaan pasokan perlu terus ditingkatkan.
Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui TPID dan Satgas Pangan dengan terus memastikan adanya kecukupan pasokan dan kelancaran akses distribusi bahan pokok di Provinsi Lampung pada masa diberlakukannya PPKM di berbagai wilayah. Selain stabilitas harga tetap terjaga, kelancaran distribusi juga dapat memudahkan distributor, produsen dan petani dalam memasarkan produknya serta mendapatkan harga yang wajar.
Selain itu, digitalisasi perlu dioptimalkan seperti pemanfaatan platform e-commerce atau marketplace lokal untuk menjaga kelancaran distribusi dan pemasaran; serta terus mendorong penggunaan transaksi nontunai. Keempat, meningkatkan komunikasi efektif melalui diseminasi informasi harga dan iklan layanan masyarakat untuk mengimbau masyarakat agar bijak berkonsumsi dan mengurangi asymmetric information untuk menjaga ekspektasi inflasi, terutama pada masapemberlakuan PPKM di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, masih terdapat tantangan bagi TPID ke depan yakni upaya penguatan daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, TPID harus bersama-sama mendorong percepatan realisasi program perlindungan sosial dan perlunya melakukan identifikasi potensi sumber-sumber baru pertumbuhan ekonomi.
Itu antara lain melalui optimalisasi local value chain (LVC) sebagai strategi dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dan tidak terbatas pada sektor pertanian pangan. Termasuk sektor lainnya yaitu pertambangan, perkebunan, dan industri.
Penguatan LVC tersebut di antaranya dengan membentuk klaster-klaster ekonomi baru atau eksosistem dimana korporasi dapat berperan sebagai aggregator dan off-taker. Lebih jauh TPID juga dapat melakukan pemantauan indikator terkini ekonomi daerah (early warning system) yang akurat dan terkini untuk memantau denyut perekonomian perekonomian daerah.