PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina berkomitmen menjalankan fungsi midstream dan downstream layanan gas bumi nasional. Sebagai pelaku usaha midstream menyalurkan gas bumi dari hulu migas ke pengguna gas bumi, PGN terus berkoordinasi dengan stakeholder dan pemerintah menjaga kepastian, keamanan pasokan dan layanan gas bumi khususnya untuk wilayah terdampak berakhirnya kontrak dengan KKKS.
Direktur Sales dan Operasi PGN Faris Aziz mengapresiasi Menteri ESDM, Ditjen Migas, SKK Migas, dan pihak KKKS. Itu terkait arahan, komunikasi dan koordinasi intensif sehingga PGN telah mendapatkan sinyal positif akan kepastian penetapan alokasi dan harga gas untuk pasokan ke wilayah Jawa Bagian Barat, Batam, Sumatera Bagian Tengah dan Selatan.
Faris mengatakan, PGN telah menandatangani Kesepakatan Bersama sementara dengan KKKS sehingga gas dari hulu sudah dapat dialirkan ke jaringan pipa PGN dan dapat dimanfaatkan oleh pelanggan gas. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu penetapan alokasi serta harga secara resmi dari Menteri ESDM.
'Tentunya hal ini akan berdampak terhadap pelayanan kami dalam memenuhi kebutuhan gas di wilayah-wilayah tersebut. Dimana pelanggan tetap dapat menikmati pengaliran gas bumi sesuai dengan alokasi dan harga yang nantinya akan ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).