ilustrasi pupuk organik (pexels.com/Kaboompics.com)
Melalui Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah meningkatkan alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Untuk itu, Kementan berkontrak dengan Pupuk Indonesia senilai 7,54 juta ton untuk tahun 2024. Pemerintah juga mengatur jenis pupuk yang disubsidi, yakni Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan pupuk Organik.
Realisasi penyaluran pupuk subsidi mencapai sebesar 6,7 juta dari alokasi 9,55 juta ton per 30 November 2024. Sedangkan untuk realisasi dari kontrak penyaluran sudah mencapai 88,9 persen. Adapun untuk pupuk subsidi yang telah disalurkan terdiri dari 3.406.119 ton pupuk Urea, 3.260.795 ton pupuk NPK, dan 40.148 pupuk Organik.
Terkait jumlah penyaluran pupuk subsidi, Direktur Utama Pupuk Indonesia mengatakan, merujuk penyaluran berdasarkan alokasi memang baru 70 persen, tetapi kalau berdasarkan kontrak ini sudah mencapai 88,9 persen. "Sehingga di akhir tahun 7,54 juta ton ini bisa kita pastikan akan tercapai 100 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/12/2024) .