Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260126-WA0002.jpg
Ketua Umum DPP AMDATARA, Karyanto Wibowo. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Pengusaha AMDK di Lampung dan Sumsel harus jago jualan dan mengelola sampah plastik melalui kemitraan strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi.

  • Ketua DPD AMDATARA Lampung-Sumsel ingin 21-30 perusahaan AMDK bersinergi dalam satu wadah untuk meningkatkan posisi tawar pengusaha lokal terhadap regulasi yang terus berubah.

  • Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar SNI yang wajib agar industri AMDK dapat memastikan keamanan konsumen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Lampung dan Sumatra Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat. Melalui DPD Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) Lampung–Sumsel, puluhan produsen dikonsolidasikan agar semakin patuh terhadap regulasi ketat yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Umum DPP AMDATARA, Karyanto Wibowo mengatakan langkah ini diambil guna merespons dinamika industri yang menuntut standar tinggi. "Kita mulai dari sisi legalitas air tanah hingga urusan sertifikasi halal untuk minuman," katanya, Senin (26/1/2026).

1. Jembatan bagi pengusaha lokal hadapi isu lingkungan

AMDATARA saat foto bersama antara Lampung-Sumsel. (IDN Times/istimewa)

Karyanto menyebut kolaborasi di daerah sangat krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi terutama bagi para usaha. Di tengah isu lingkungan yang sensitif, pengusaha AMDK di Lampung dan Sumsel kini dituntut tidak hanya jago jualan, tapi juga mahir mengelola sampah plastik melalui kemitraan strategis.

"Dengan penguatan di tingkat daerah, pengusaha AMDK lokal kita harap tidak kalah saing dengan pemain besar nasional, sekaligus menjamin air yang sampai ke tangan warga Lampung-Sumsel benar-benar aman dan teruji," ujarnya.

2. Incar 30 perusahaan untuk masuk ekosistem legal

ilustrasi botol air mineral (unsplash.com/Jonathan Chng)

Ketua DPD AMDATARA Lampung-Sumsel, Radhitya Putra Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin asosiasi ini hanya jadi pajangan.Ia membidik sekitar 21 hingga 30 perusahaan AMDK di wilayahnya untuk segera bersinergi dalam satu wadah.

Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan posisi tawar pengusaha lokal terhadap regulasi yang terus berubah. "Kami ingin menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Bukan hanya mengejar profit, tapi juga tanggung jawab lingkungan," tegas Radhitya.

3. SNI wajib jadi "pagar" keamanan konsumen

ilustrasi sertifikat (freepik.com/freepik)

Dwi Prasetio yang mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa industri AMDK sangat bergantung pada kepercayaan konsumen. Karena itu, pemerintah daerah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengingatkan bahwa penerapan SNI bersifat wajib,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AMDATARA juga didorong untuk berperan sebagai “polisi” bagi anggotanya sendiri guna memastikan kepatuhan terhadap sejumlah ketentuan, mulai dari izin pemanfaatan air tanah sesuai aturan, penerapan standar higienitas produksi yang mengacu pada sertifikasi halal, hingga komitmen terhadap pengelolaan limbah plastik pascaproduksi.

Editorial Team