Bandar Lampung, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan. Salah satunya dirasakan oleh pelaku usaha di mana omzet penjualan mereka menurun.
Menangani hal tersebut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengevaluasi kebijakan operasional pelaku usaha yang sebelumnya mengatur hingga pukul 19.00 WIB bagi pemilik mal dan minimarket atau pun swalayan. Sementara tempat hiburan dan kafe hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, Eva juga membuat kebijakan baru guna membangkitkan kembali geliat usaha di Kota Bandar Lampung.