Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian pengembalian biaya tiket bagi penumpang KA terhitung per 27 Januari 2022. Pengembalian tiket itu berlaku bagi penumpang tidak dapat menunjukkan surat tes COVID-19 negatif berupa RT/PCR atau rapid test antigen.
Kepala Bagian Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan semula calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau rapid Test antigen dapat dikembalikan biaya tiket sebesar 100 persen.