Bandar Lampung, IDN Times -Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk memperoleh produk BBM berkualitas dengan harga resmi, saat ini Pertamina memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi Mitra Pertashop lho.
Kriterianya, memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha / badan hukum, memiliki dokumen legalitas (KTP, NPWP, Akta Perusahaan), memiliki lahan, dan memiliki surat rekomendasi dari Kepala Desa.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait Kemitraan Pertashop dapat mengakses di ptm.id/MitraPertashop," jelas Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, Sabtu (29/5/2021).
Sedangkan untuk informasi dan layanan produk, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.