Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyaluran BBM melalui Pertashop. Dok. Pertamina MOR IV

Bandar Lampung, IDN Times -Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk memperoleh produk BBM berkualitas dengan harga resmi, saat ini Pertamina memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi Mitra Pertashop lho.

Kriterianya, memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha / badan hukum, memiliki dokumen legalitas (KTP, NPWP, Akta Perusahaan), memiliki lahan, dan memiliki surat rekomendasi dari Kepala Desa.

"Untuk informasi lebih lanjut terkait Kemitraan Pertashop dapat mengakses di ptm.id/MitraPertashop," jelas Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, Sabtu (29/5/2021). 

Sedangkan untuk informasi dan layanan produk, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

1. Di Pringsewu baru dua

Istimewa / Pertamina

Ia menjelaskan, Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina berskala kecil yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi serta produk Pertamina Ritel lainnya yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina yang lain.

"Saat ini di Kabupaten Pringsewu sudah berdiri dua unit Pertashop, yakni di Desa Mataram dan Desa Adiluwih," jelasnya saat audiensi bersama pemerintah daerah Pringsewu di Kantor Bupati Pringsewu,  

2. Upaya pengendalian pencemaran udara

Editorial Team

Tonton lebih seru di