Bandar Lampung, IDN Times – Pemprov Lampung resmi menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Lampung dan Bank Jatim.
Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai peraturan OJK yang harus dicapai BPD pada akhir 2024.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin bersama Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur.
"Selain SHA, juga ditandatangani Akta Kepatuhan antara Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf dan Direktur Utama Bank Jatim," kata Pj Gubernur Lampung, Samsudin.