Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pj Gubernur Lampung Samsudin bersama dengan Dirut Bank Jatim, Busrul Iman. (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Pemprov Lampung menandatangani perjanjian SHA dengan Bank Jatim untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai peraturan OJK.
  • KUB memungkinkan Bank Lampung dan Bank Jatim memperkuat permodalan, memperluas jangkauan konsumen, serta meningkatkan kemampuan dalam mengelola bisnis dan produk keuangan.
  • Kolaborasi antara Bank Jatim dan Bank Lampung bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat di kedua wilayah serta mempercepat digitalisasi perbankan.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemprov Lampung resmi menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Lampung dan Bank Jatim.

Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai peraturan OJK yang harus dicapai BPD pada akhir 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di