Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Satu yang disorot adalah wacana PPN sembilan kebutuhan pokok (sembako).
Menurut Kepala Peneliti Bidang Ekonomi di Central for Urban and Regional Studies Erwin, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah dituntut mengembangkan Potensi Pendapatan Nasional berbagai cara dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi selama masa Pandemi COVID-19.
"Salah satunya dengan menaikan Tarif PPN menjadi 12 (persen) tentu dengan syarat tertentu dan prinsip keadilan, seperti yang di sampaikan oleh Menteri keuangan kita Ibu Sri Mulyani," kata Erwin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (19/6/2021).
Berikut IDN Times rangkum tanggapan pengamat ekonomi Lampung terkait kebijakan kenaikan PPN.