Bandar Lampung, IDN Times - Kemajuan teknologi dan informasi saat ini, pengendara melanggar lalu lintas dapat menerima tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang itu konsepnya tidak konvensional ada polisi lalu lintas menyetop kendaraan pengendara lalu memberikan surat tilang. Tapi berdasarkan data center dan kamera CCTV terpasang di berbagai titik ruas jalan.
Nah, kalau kamu terbukti melanggar lalu lintas dan menerima tilang elektronik bagaimana cara membayarnya? Apakah berbeda dari pembayaran tilang konvensional? Berikut IDN Times rangkum tiga cara pembayaran tilang elektronik dilansir dari auto2000.co.id.