Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kontrol makanan manis (pexels.com/Andres Ayrton)

Bandar Lampung, IDN Times - Puasa Ramadan merupakan pelaksanaan dari rukun Islam keempat. Hukum puasa Ramadan adalah fardhu'ain atau wajib bagi para muslim dan muslimah.

Meski ibadah hanya ada pada Bulan Ramadan ini wajib, namun agama Islam tetap memberikan keringanan bagi orang-orang diperbolehkan tidak berpuasa. Itu sebagaimana disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja'. 

Keringanan diperbolehkannya tidak puasa Ramadan ini beberapa di antaranya seperti anak kecil hingga para wanita dalam keada haid atau nifas. Berikut IDN Times rangkum golongan orang diperbolehkan tidak melangsungkan puasa Ramadan.

1. Anak kecil

Ilustrasi anak belajar puasa. (Google).

Anak kecil usia dibawah 7 tahun tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan, karena ia belum baligh atau memasuki usia dewasa. Namun bila ia sudah haid atau mengalami mimpi basah, maka wajib untuk berpuasa Ramadan.

Meski demikian, para orang tua tetap dapat mengajarkan sang anak berpuasa setengah hari seperti berbuka ketika memasuki waktu azan Zuhur atau biasa disebut puasa bedug. Kemudian dididik secara bertahap sampai si anak dapat berpuasa full hingga waktu Magrib.

2. Orang dengan gangguan jiwa

Editorial Team

Tonton lebih seru di