Pasukan Elit Al-Qossam Melaksanakan Ibadah Sholat(twitter.com/Avolanza)
Berbeda dengan salat jamak, mengqashar salat syaratnya lebih rinci. Sehingga tidak sembarangan perjalanan bisa melakukan qashar pada salat. Berikut syarat untuk qashar:
- Kepergiannya bukan untuk maksiat
Misalnya perjalanan mudik, ibadah (haji atau umrah), ziarah, jalan-jalan (bersifat mubah boleh) dan sebagainya bukan dengan tujuan maksiat. Selain perjalanan, orang berperang juga diperbolehkan mengqashar salat. Apalagi jika salat 4 rakaat dirasa dapat mengancam keamanan.
Sehingga musafir dengan perjalanan tanpa tujuan tidak boleh mengqashar salatnya.
- Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh atau 2 marhalah
Farsakh dan marhalah merupakan satuan ukuran panjang pada jaman dahulu. Satu farsakh ukurannya sekitar 5 sampai 5,5 km. Sehingga ada beberapa pendapat mengenai jarak ini. Ada ulama mengatakan 82 km, 88 km, dan 90 km. Sehingga ketiga jarak ini bisa menjadi acuan muslim.
- Salat yang diringkas adalah yang berakaat empat
Seperti penjelasan sebelumnya, hanya salat zuhur, ashar, dan isya saja yang boleh diqashar.
- Masih berstatus musafir hingga salat selesai
Artinya orang yang hendak salat harus masih berstatus musafir atau dalam perjalanan ketika salat selesai
- Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat
Maka tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum bolehnya qashar.
- Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar salat
Misalnya berniat untuk bermukim (tinggal di tempat tersebut), ragu boleh tidaknya qashar salat di tengah-tengah salat
Membaca niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul ihram
- Tidak berjamaah dengan orang mukim (bukan musafir)
Jika hendak melakukan salat qashar maka tidak boleh bermakmum dengan orang yang mukim (bukan musafir)