Pernah Sengaja Batalkan Puasa Ramadan karena Gak Kuat? Ini Hukumnya!

Ada beberapa kondisi orang boleh membatalkan puasa Ramadan

Bandar Lampung, IDN Times - Puasa merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Di mana hukumnya fardu ‘ain sehingga setiap individu muslim wajib menjalankan ibadah ini.

Menjalankan kewajiban ibadah juga merupakan tolak ukur dari ketakwaan seseorang di hadapan Allah Subhanallahu Wa Ta’ala. Seperti pada firmannya di QS Al Baqarah: 183 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Namun sayangnya, masih banyak umat muslim tidak menjalankan ibadah ini tanpa ada udzur sesuai syariat islam. Bahkan beberapa di antaranya sengaja membatalkan puasa mereka hanya karena tidak kuat akan rasa haus dan lapar berpuasa. Lalu, bagaimana hukumnya? Mari kita ulas!

Baca Juga: Waktu Imsak, Tanda Berhenti Makan dan Minum? Ini Penjelasan Ahli Falak

1. Dosa besar dan puasanya tidak akan bisa diganti

Pernah Sengaja Batalkan Puasa Ramadan karena Gak Kuat? Ini Hukumnya!Ilustrasi makan (pixabay.com/JuanitaL57)

Umat muslim rupanya tidak boleh sekali-kali melakukan perbuatan ini. Pasalnya dosa sengaja membatalkan puasa Ramadan merupakan salah satu dosa besar dan tak dapat diganti puasa tersebut sampai kapanpun.

Seperti pada hadist riwayat Bukhari, di sana tertulis Abu Hurairah Radhiyalalhu anhu secara Rosulullah bersabda:

“…Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan (syari) atau bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya…” (HR. Bukhari)

Bahkan pada hadis Bukhari lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, Rosulullah bersabda jika ada orang sengaja tidak berpuasa pada Bulan Ramadan tanpa udzur maka tifak boleh baginya berpuasa dahr (untuk mengganti puasa Ramadan) sampai dia menemui Allah.

Pada saat bertemu dengan Allah itulah, maka Allah akan berkehendak apakah dia akan diampuni oleh Allah atupun sebaliknya yakni mendapatkan adzab dari Allah (HR. Bukhari).

2. Ganjaran di neraka bagi orang sengaja membatalkan puasa

Pernah Sengaja Batalkan Puasa Ramadan karena Gak Kuat? Ini Hukumnya!http://pontianak.tribunnews.com

Dalam sebuah hadist di kitab Tuhfatul Asyraaf (IV/166) disebutkan Abu Umamah Al Bahili Radhiyallahu Anhu mengatakan dirinya mendengar Rosulullah bercerita tentang kisahnya.

Pada saat itu Rosulullah didatangi oleh dua laki-laki saat sedang tidur. Kedua laki-laku itu lantas menarik lengan Rosulullah dan membawanya ke gunung. Mereka pun meminta Rosulullah menaiki gunung tersebut, namun Rosulullah berkata ia tidak sanggup menaiki gunung tersebut.

Kedua laki-laki itupun mengatakan mereka akan memudahkan perjalanan Rosulullah sehingga Beliau langsung menaiki gunung. Di tengah gelapnya gunung, Rosulullah mendengar suara jeritan, Beliau bertanya pada kedua laki-laki itu tentang asal mula suara jeritan itu.

“Itu adalah jeritan para penghuni Neraka” kata mereka. Lalu Rosulullah dibawa ke tempat asal suara tersebut. Rosulullah melihat orang menjerit itu bergelantungan dengan kaki di atas dan kepala di bawah. Mulut mereka sobek, dan dari sobekan itu mengalir. Lantas Rosulullah bertanya dosa apakah sehingga mereka diberi siksaan seperti itu.

Kedua laki-laki itu menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka puasa sebelum waktunya berbuka puasa”.

3. Boleh membatalkan puasa jika…

Pernah Sengaja Batalkan Puasa Ramadan karena Gak Kuat? Ini Hukumnya!Ilustrasi musafir (unsplash/Inbal Malca)

Namun Islam bukan merupakan agama kaku sehingga mewajibkan mutlak ibadah puasa ini kepada semua pemeluknya. Ada beberapa kondisi muslim diperbolehkan untuk membatalkan atau tidak berpuasa.

Kondisi tersebut di antaranya adalah sakit dan seorang musafir atau dalam perjalanan (tujuan baik). Dua kondisi ini disebutkan langsung oleh Allah Ta’ala dalam Al Quran surat Al Baqarah: 185, beberapa petikan arti dari surat tersebut yakni:

“… Barang siapa di antara kamu masih dipertemukan oleh Ramadan, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (sehingga tak berpuasa) maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”

Namun tidak semua jenis sakit boleh tak berpuasa. Menurut kesepakatan ulama (Ijma’), hanya sakit yang dikhawatirkan bertambah parah bila berpuasa dan sakit yang bila berpuasa akan memperlambat kesembuhannya sajalah yang diperbolehkan tidak berpusa.

Kemudian kondisi lainnya yakni wanita hamil dan menyusui, sudah terlalu tua, serta datangnya haidh atau nifas ditengah puasa. Beberapa syarat ini tertuang dalam hadis shohih riwayat Imam Ahmad, ijma’, dan sumber lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Golongan Orang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya