Bandar Lampung, IDN Times - Pernikahan merupakan salah satu isu paling ramai dan tak akan pernah habis untuk dibahas oleh orang-orang. Baru-baru ini, ramai orang memperbincangkan di sosial media tentang keputusan untuk tidak menikah seumur hidupnya.
Dalam kasus tersebut warganet terbagi menjadi dua yakni pro dan kontra dengan mengatakan seorang lelaki dilarang untuk tidak menikah di dalam Islam. Namun apakah hukum menikah memang wajib dalam Islam?
Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i (Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha) dikatakan hukum menikah berbeda-beda dan bergantung pada kondisi orang tersebut. Berikut 5 hakikat hukum menikah.