Masyarakat adat Lampung. (Instagram/@endangguntorocanggu)
Humaidi juga menyampingkan, masyarakat aday Pepadun cenderung berkembang lebih egaliter dan demokratis, serta status sosial tidak semata-mata ditentukan oleh garis keturunan. Pasalnya, setiap orang memiliki peluang memiliki status sosial tertentu, itu selama orang tersebut dapat menyelenggarakan upacara adat Cakak Pepadun.
"Masyarakat Pepadun ini awalnya berkembang di daerah Abung, Way Kanan, dan Way Seputih (Pubian). Kelompok adat ini memiliki kekhasan dalam hal tatanan masyarakat dan tradisi berlangsung dalam masyarakat secara turun temurun," katanya.
Masyarakat Saibatin atau disebut juga masyarakat Peminggir menganut sistem kekerabatan patrilineal atau mengikuti garis keturunan ayah. Meski demikian, Suku Saibatin memiliki kekhasan dalam hal tatanan masyarakat dan tradisi.
"Hanya ada satu raja adat dalam setiap generasi kepemimpinan. Suku Saibatin cenderung punya kedudukan adat hanya dapat diwariskan melalui garis keturunan. Tidak seperti Suku Pepadun, tidak ada upacara tertentu dapat mengubah status sosial seseorang dalam masyarakat," lanjutnya.
Ciri lainnya dari Suku Saibatin dapat dilihat dari perangkat digunakan dalam ritual adat. Salah satunya adalah bentuk siger (sigekh) atau mahkota pengantin Suku Saibatin memiliki tujuh lekuk/pucuk atau sigokh lekuk pitu.
"Ini melambangkan tujuh adoq, yaitu suttan, raja jukuan/depati, batin, radin, minak, kimas, dan mas. Wilayah persebaran Saibatin mencakup Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Barat atau daerah pesisir Lampung," tambah Humaidi.