Kamu Perlu Tahu, Kejadian Bisa Batalkan Puasa dan Tidak

Bandar Lampung, IDN Times - Puasa di bulan Ramadan menjadi moment berharga bagi umat muslim untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya. Sehingga harus benar-benar memahami hal-hal menjadi syarat sahnya ibadah puasa dan apa saja yang bisa membatalkan.
Jangan sampai, ibadah puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan haus karena ada beberapa hal kita lakukan tidak sesuai dengan syariat sehingga puasanya dianggap tidak sah.
Berikut ini IDN Times rangkum hal-hal membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa meski benda dimasukkan tersebut masuk ke dalam perut berdasarkan penjelasan Ghus Thowus Pengasuh Ma’had Qiro’ah wa Tahfizh.
1. Kemasukan air saat mandi bisa batalkan puasa?

Banyak asumsi kemasukan air saat mandi terjadi secara tidak sengaja sehingga tidak masalah dan tidak membatalkan puasa. Namun menurut penjelasan Ghus Thowus, fokusnya bukan pada air yang masuk secara tidak sengaja, namun pada mandi dilakukan secara sengaja.
“Misal karena cuaca sangat panas, untuk mendinginkan diri sengaja mandi dan lubang di tubuh kita kemasukan air, itu bisa membatalkan puasa. Tapi, ulama mengatakan, jika mandinya dilakukan karena ada hajat seperti mandi wajib atau sunah maka masih diberi keringanan oleh syariah tidak membatalkan puasa,” jelasnya melalui kanal YouTube NU Online.
Namun menurutnya, meski secara syairah dianggap tidak sah bukan berarti bisa langsung membatalkan dengan makan dan minum, tapi tetap harus melanjutkan puasa sampai Maghrib. Kemudian setelah bulan Ramadan selesai harus mengganti puasa tersebut.
2. Pahami benda-benda masuk dalam tubuh bisa batalkan puasa

Ghus Thowus juga menjelaskan pentingnya memahami benda-benda masuk dalam tubuh melalui lubang hidung, mulut, dubur atau telinga bisa membatalkan puasa. Menurut pembahasan pada ulama, selama benda tersebut hanya pada permukaan luar tidak sampai masuk pada batas dalam maka tidak membatalkan puasa. Namun jika sudah melewati batas luar dianggap membatalkan puasa.
Kemudian Ghus Thowus mencotohkan jika memakai obat tetes mata saat puasa dianggap tidak membatalkan puasa meski obat tersebut terasa dalam tenggorokan. Itu karena masuknya obat tetes mata tersebut ke dalam tubuh tidak melalui lubang melainkan melalui pori-pori.
“Lalu kalau lagi puasa terus kita menguap dan ada lalat atau nyamuk ikut masuk ke mulut bagaimana? Itu juga tidak membatalkan puasa karena terjadi secara tidak sengaja. Kemudian debu, angin yang masuk melalui mulut juga tidak membatalkan puasa. Karena yang membatalkan adalah yang berwujud benda dan secara sengaja,” terangnya.
3. Gusi berdarah bisa batalkan puasa?

Selain itu beberapa kejadian tak terduga juga kerap terjadi saat menggosok gigi usai sahur. Biasanya secara tidak sengaja gusi berdarah dan darah tersebut tertelan. Menurut Ghus Thowus, selama ada usaha untuk menghentikan pendarahan pada gusi tersebut supaya tidak tertelan maka dianggap tidak membatalkan puasa.
“Jadi kita usahakan dulu supaya darahnya gak tertelan. Kalau masih ada sisa sedikit dan itu tertelan masih dimaaafkan. Tapi jangan sengaja dikumpulkan dan ditelan itu membatalkan puasa,” ujarnya.
4. Hukum ambien kambuh saat puasa

Ghus Thowus juga menjelaskan hukum orang puasa memiliki penyakit ambien sehingga harus memasukkan ambiennya ke dalam menggunakan jari. Menurut pendapat banyak ulama hal itu tidak membatalkan puasa.
Namun hal berbeda jika terjadi saat Buang Air Besar (BAB) dan tidak menyelesaikan secara tuntas atau masih ada yang masuk lagi maka dapat membatalkan puasa.
“Kecuali jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa. Sehingga saat BAB di siang hari perlu diperhatikan betul penekanannya supaya semua bisa keluar dan tidak ada sisa yang masuk kembali,” jelasnya.
Menurutnya lubang anus memiliki batas luar dan dalam, sehingga benda apa pun yang masuk dan melebih batas dalam bisa membatalkan puasa. Namun jika hanya sampai batas luar tidak membatalkan puasa.
“Batas luar itu bisa dilihat jika kita jongkok yang terlihat itu batas luar, selebihnya sudah termasuk batas dalam,” ujarnya.