Revitalisasi Taman Sumur Putri Kota Metro. (Dok. TACB Metro).
Upaya menjaga memori kolektif perjalanan panjang sejarah Kota Metro selama beberapa tahun terakhir terus ditingkatkan. Sejumlah regulasi terkait pelestarian cagar budaya diwujudkan.
Mulai dari membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), perda dan perwali Cagar Budaya sebagai upaya pemerintah untuk terus menjaga memori kolektif warga. Uniknya, kota setempat daerah pertama di Lampung membentuk TACB, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Perwali Nomor 2 Tahun 2023 sebagai wujud komitmen pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Siti Rogayati Seprita dari TACB Metro mengatakan, sejak 2021 sudah empat cagar budaya ditetapkan di Kota Metro. Tahun 2023 ini pihaknya telah mengajukan kembali rekomendasi penetapan untuk tiga cagar budaya.
“Dengan demikian bila ditetapkan maka akan ada 7 cagar budaya di Kota Metro yang tentunya akan terus bertambah kedepannya,” jelas perempuan menjabat Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro ini.