ilustrasi berpuasa (pixabay.com/Bellahu123)
Jelang 2-3 hari menjelang puasa Ramadan 2022 atau 1443 Hijriyah. Bagaimana ya hukumnya berpuasa pada hari itu?
Dari berbagai sumber, hari syak diartikan sebagai hari yang diragukan yaitu bertepatan pada 30 Syaban. Hal itu dikarenakan pada saat-saat tersebut sudah dilakukan penentuan hari puasa ramadan
Dikhawatirkan mendahului puasa ramadan, maka berpuasa pada waktu tersebut dilarang, seperti hadist riwayat Bukhari dan Al-Hakim:
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barang siapa yang berpuasa pada hari syak, maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Bukhari dan Al-Hakim).
Kemudian ada juga hadist lainnya dari Bukhari dan Muslim, yang disampaikan oleh Sahabat Rasul, Abu Hurairah radhiallahu anhu mengatakan Rasulullah bersabda:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka tidak mengapa berpuasalah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadist di atas, ada pengecualian berpuasa pada hari tersebut, yaitu untuk orang yang mengqodho puasa Ramadan, dan berpuasa karena kebiasaan puasa, misalnya biasa berpuasa sunah Senin Kamis dan puasa daud.