ilustrasi tulisan ramadan mubarak (pexels.com/Thirdman)
Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh umat Islam. Namun apakah kewajiban ini mutlak? Ternyata tidak, ada beberapa golongan orang yang boleh atau tidak perlu berpuasa atau dapat menundanya sehingga dibayar dikemudian hari.
Pertama adalah orang yang berpuasa harus memenuhi syarat wajib puasa yakni beragama Islam, baligh atau sudah dewasa (berusia 15 tahun atau laki-laki ditandai dengan mimpi basah dan perempuan ditandai dengan haid) sehingga anak kecil tidak perlu berpuasa, tidak gila/hilang akal, dan mampu melaksanakan puasa.
Kedua, ada orang yang memenuhi syarat wajib puasa tapi tidak bisa berpuasa dan bisa mengganti puasanya (qadha) dikemudian hari. Contohnya perempuan haid, perempuan sedang nifas, sakit, musafir dan sudah tua renta. Bagi orang tua bisa digantikan dengan fidyah tanpa mengqadha.
Kewajiban qadha atau membayar utang puasa ini tertera dalam Surat Al Baqoroh ayat 185, artinya:
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqoroh: 185)