TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Perhitungan Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia

Zakat fitrah menggunakan beras sebesar 2,5 Kg setara 3,5 L

muslimaidusa.org

Bandar Lampung, IDN Times - Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dibayarkan setiap umat Muslim saat bulan Ramadan hingga jelang sholat Idul Fitri.

Lalu apa hukum zakat fitrah? Bagaimana perhitungan zakat fitrah?

Ketua Da'i Kamtibmas Kota Bandar Lampung, Ustaz Abdul Azis mengatakan, mengeluarkan atau menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib, bagi setiap muslim yang mampu.

"Zakat Fitrah adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting, bukan hanya hubungan antara Allah SWT tetapi juga dengan antar manusia," ujar Ustaz Azis, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Apa Saja Sih Dapat Merusak Pahala Ibadah Puasa Ramadan? 

1. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang bernafas

m.dream.co.id

Ustaz Aziz mengatakan, zakat fitrah telah disyariatkan Allah SWT sejak 17 bulan, usai Nabi Muhammad SAW serta para sahabatnya hijrah dari Makkah ke Madinah.

Zakat fitrah juga merupakan salah satu di antara lima pondasi agama Islam. Oleh karena itu, setiap muslim bernafas dibebani menunaikan zakat fitrah.

"Artinya, siapapun umat Islam baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya, kecil atau besar. Semua berkewajiban untuk membayar zakat fitrah," ucapnya.

2. Formula perhitungan zakat fitrah di Indonesia

BAZNAS

Ustaz Aziz menjelaskan, bagaimana formula perhitungan zakat fitrah di setiap tahun yaitu, sebesar satu sha’ nilainya sama dengan 2,5 kilogram (Kg) beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya.

Mengingat, umumnya makanan pokok masyarakat di Indonesia menggunakan beras, maka ketentuan jumlah beras tersebut sebanyak 2,5 Kg atau setara 3,5 liter.

"Tapi, baiknya dibulatkan saja jadi 3 Kg, karena ada beragam pendapat dari Imam soal ketentuan jumlah zakat fitrah mulai dari 2,4 kg - 3 kg. Seandainya berlebihan, maka niatkan untuk bersedekah kepada saudara-saudara kurang beruntung secara ekonomi," papar Ustaz Azis.

Baca Juga: Ini Golongan Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Asal Beri Ya

Berita Terkini Lainnya