Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman telah disyariatkan haram dalam Al-Quran. Hal itu langsung Allah sampaikan dalam Surat Al Maidah ayat 3 dengan bunyi: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."
Meski begitu, itslam merupakan agama fleksibel dimana dalam keadaan-keadaan tertentu, muslim juga bisa mengoonsumsi makanan atau minuman haram itu. Hal ini tertuang dalam Surat Al Baqarah: 173 dan Al An'am: 119. Berikut bunyi arti surat tersebut:
"Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173).
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al An'am: 119).
Meskipun demikian kehalalan makanan-makanan tersebut dibatasi oleh syarat-syarat tertentu, yaitu hanya dalam keadaan darurat dan tidak berlebihan. Misalnya, ada seseorang tersesat di hutan atau gurun, setelah berusaha mencari makanan atau minuman tak juga menemukannya, hingga orang tersebut sangat kelaparan.
Satu-satunya makanan di sana adalah bangkai atau daging babi, maka orang tersebut boleh memakannya sampai dirinya dirasa cukup. Namun orang itu tidak diperkenankan membawa makanan haram itu untuk dibawa sebagai bekal (antisipasi di jalan).