Bandar Lampung, IDN Times - Aparat kepolisian sejatinya selalu bersinggungan dengan kehidupan bermasyarakat, tak terkecuali di Polresta Bandar Lampung. Pasalnya, sebagaimana merujuk Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut berbunyi, polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka tak heran, sehari-hari kantor kepolisian selalu menyediakan pelayanan bagi masyarakat untuk mengurus SIM, SKCK, hingga melayani laporan tindak pidana dan lain-lain. Berikut IDN Times bagikan 10 potret suasana Polresta Bandar Lampung.