Bandar Lampung, IDN Times - Setiap pekerja tentu menginginkan upah layak sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan waktu yang telah mereka curahkan. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan sistem pengupahan minimum untuk melindungi hak-hak pekerja melalui kebijakan dikenal dengan istilah UMP dan UMR.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum berlaku untuk seluruh wilayah di suatu provinsi. Sementara itu, Upah Minimum Regional (UMR) kini lebih tepat disebut sebagai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah standar upah minimum ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota, dapat lebih tinggi dari UMP sesuai kondisi ekonomi daerah tersebut.
Kebijakan UMP dan UMK ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan dan mengacu pada berbagai pertimbangan, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak.
Di Provinsi Lampung, penetapan UMP dan UMK menjadi perhatian penting, mengingat wilayah ini terdiri dari berbagai kabupaten dan kota dengan karakteristik ekonomi beragam. Berikut IDN Times akan memberikan informasi seputar besaran UMR 2025 seluruh kabupaten dan kota di Lampung.