Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mengatur gaji tidak tetap freelancer (pexels.com/kaboompics)
ilustrasi mengatur gaji tidak tetap freelancer (pexels.com/kaboompics)

Intinya sih...

  • UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070, naik 6,5% dari tahun sebelumnya
  • Kota Bandar Lampung memiliki UMK tertinggi di Lampung, yaitu Rp3.305.367
  • Banyak kabupaten dan kota di Lampung menetapkan UMK setara dengan UMP untuk menjaga keseragaman standar upah minimum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Setiap pekerja tentu menginginkan upah layak sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan waktu yang telah mereka curahkan. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan sistem pengupahan minimum untuk melindungi hak-hak pekerja melalui kebijakan dikenal dengan istilah UMP dan UMR. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum berlaku untuk seluruh wilayah di suatu provinsi. Sementara itu, Upah Minimum Regional (UMR) kini lebih tepat disebut sebagai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)  adalah standar upah minimum ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota, dapat lebih tinggi dari UMP sesuai kondisi ekonomi daerah tersebut.

Kebijakan UMP dan UMK ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan dan mengacu pada berbagai pertimbangan, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak.

Di Provinsi Lampung, penetapan UMP dan UMK menjadi perhatian penting, mengingat wilayah ini terdiri dari berbagai kabupaten dan kota dengan karakteristik ekonomi beragam. Berikut IDN Times akan memberikan informasi seputar besaran UMR 2025 seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

1. UMP Lampung naik 6,5 persen

ilustrasi gaji (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Pada 10 Desember 2024 lalu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kabar ini menjadi sorotan, terutama bagi para pekerja dan pelaku usaha di seluruh wilayah Lampung.

Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp2.893.070, sebuah angka menandai peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, UMP Lampung 2024 berada di angka Rp2.716.497.

Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp176.573 atau setara dengan 6,5 persen. Persentase ini mencerminkan upaya pemerintah provinsi dalam menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak dan dinamika ekonomi saat ini. Termasuk, mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kenaikan ini tentu membawa angin segar bagi para pekerja, khususnya mereka jika berada di sektor-sektor dengan penghasilan minimum. Di sisi lain, keputusan ini juga menjadi tantangan bagi dunia usaha agar dapat terus beradaptasi dan menjaga keberlangsungan usaha di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja. 

2. Kabupaten/Kota dengan UMK melebihi UMP

ilustrasi negosiasi gaji (freepik.com/wirestock)

Di Provinsi Lampung, pemerintah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Surat Keputusan Gubernur. Salah satu dokumen resmi menjadi rujukan utama dalam penetapan upah tahun 2025 adalah SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024.

Dalam SK tersebut, terdapat catatan menarik menunjukkan adanya lima wilayah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki nilai UMK jauh lebih tinggi dibandingkan besaran UMP provinsi. Hal ini tentu bukan tanpa alasan.

Kenaikan atau besarnya nilai UMK di suatu daerah biasanya mencerminkan pertumbuhan ekonomi lokal, kebutuhan hidup lebih tinggi, serta dinamika ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Kelima wilayah ini dinilai memiliki kondisi ekonomi dan tingkat biaya hidup menuntut standar upah lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya. Maka tak heran, jika UMK di daerah-daerah ini ditetapkan melampaui angka UMP Provinsi Lampung secara signifikan. Kelima kabupaten/kota dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Kota Bandar Lampung, dengan UMK sebesar Rp3.305.367 
  2. Kota Metro, dengan UMK sebesar Rp2.903.301
  3. Kabupaten Way Kanan, dengan UMK sebesar Rp3.072.665
  4. Kabupaten Mesuji, dengan UMK sebesar Rp3.092.026
  5. Kabupaten Lampung Selatan, dengan UMK sebesar Rp3.072.665

3. Kabupaten/kota dengan besaran UMK setara UMP

ilustrasi menghitung gaji (pexels.com/Kaboompics.com)

Dari data SK Gubernur tercantum dalam keputusan tersebut, dapat dilihat sebagian besar kabupaten dan kota di Lampung memilih untuk menetapkan besaran UMK sama atau setara dengan UMP berlaku di provinsi ini. Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Banyak daerah mempertimbangkan kemampuan ekonomi lokal, kondisi ketenagakerjaan, serta kestabilan iklim usaha sebelum menetapkan UMK. Menyetarakan UMK dengan UMP, pemerintah daerah berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja membutuhkan upah layak, dan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan menyerap tenaga kerja.

Meskipun tidak semua daerah di Indonesia melakukan hal serupa, kebijakan ini cukup umum terjadi di wilayah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi masih merata. Hal ini juga menjadi cerminan pemerintah daerah di Lampung mencoba untuk menjaga keseragaman standar upah minimum agar tidak menimbulkan kesenjangan antar wilayah.

Berikut daftar lengkap besaran UMK di setiap kabupaten dan kota di Lampung telah disetarakan dengan UMP berdasarkan keputusan gubernur tersebut. Data ini penting diketahui, terutama bagi para pekerja jika ingin memastikan hak-hak mereka, serta perusahaan jika ingin menjalankan usahanya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan berlaku.

  1. Kabupaten Pesawaran, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  2. Kabupaten Pringsewu, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  3. Kabupaten Tulang Bawang, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  4. Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  5. Kabupaten Pesisir Barat, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  6. Kabupaten Lampung Tengah, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  7. Kabupaten Lampung Timur, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  8. Kabupaten Lampung Utara, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  9. Kabupaten Tanggamus, dengan UMK sebesar Rp2.893.069
  10. Kabupaten Lampung Barat, dengan UMK sebesar Rp2.893.069

Editorial Team