Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi swab test. IDN Times/Bagus F

Bandar Lampung, IDN Times - Swab adalah salah satu cara untuk memeriksa seseorang terjangkit virus COVID-19 dengan cara mengambil spesimen dari lubang hidung (nasofaring) dan/atau tenggorokan (orofaring).

Namun jika proses swab tersebut dilakukan pada saat kita berpuasa, apakah puasa kita akan batal?

Di Indonesia, ternyata ada dua pendapat yang paling masyhur dalam menyikapi hal ini. Pertama pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan alim ulama lainnya.

Salah satu pendakwah muda tanah air, Husain Basyaiban pun mengaku kebingungan memilih mana yang terkuat dari kedua pendapat para alim ulama yang bertolak belakang ini.

Kira-kira bagaimana ya penjelasan dari kedua pendapat ini dan solusinya? Mari kita bahas satu persatu sesuai penjelasan dari Husain Basyaiban!

1. Pendapat MUI

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Seperti yang kita tahu, MUI telah memutuskan dan mengeluarkan fatwa bahwa swab,rapid tes antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa seseorang.

Hal yang menjadi pertimbangan MUI dalam memutuskan hal tersebut adalah karena yang masuk dalam lubang hidung dan tenggorokan bukanlah makanan. Selain itu, waktu sekarang ini dianggap sebagai keadaan darurat sehingga tidak membatalkan.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13/2021 menyebutkan, vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab. Sehingga MUI mengimbau masyarakat untuk menjalankan puasa dengan tetap berpartisipasi penanganan COVID-19.

2. Pendapat membatalkan puasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di