Bandar Lampung, IDN Times - Swab adalah salah satu cara untuk memeriksa seseorang terjangkit virus COVID-19 dengan cara mengambil spesimen dari lubang hidung (nasofaring) dan/atau tenggorokan (orofaring).
Namun jika proses swab tersebut dilakukan pada saat kita berpuasa, apakah puasa kita akan batal?
Di Indonesia, ternyata ada dua pendapat yang paling masyhur dalam menyikapi hal ini. Pertama pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan alim ulama lainnya.
Salah satu pendakwah muda tanah air, Husain Basyaiban pun mengaku kebingungan memilih mana yang terkuat dari kedua pendapat para alim ulama yang bertolak belakang ini.
Kira-kira bagaimana ya penjelasan dari kedua pendapat ini dan solusinya? Mari kita bahas satu persatu sesuai penjelasan dari Husain Basyaiban!