UIN Raden Intan Lampung Tambah 3 Guru Besar di 3 Fakultas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menambah guru besar (profesor). Ketiga dosen tersebut berhasil meraih jabatan akademik tertinggi itu dalam kurun waktu hampir bersamaan.
Ketiga guru besar itu masing-masing Prof Dr Subandi MM diangkat sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan, Prof Dr H A Kumedi Ja’far S.Ag SH sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam, dan Prof Dr H M Afif Ansori M.Ag sebagai Guru Besar Ilmu Tasawuf.
Baca Juga: UIN Raden Intan Masuk 10 Kampus Peminat Tertinggi UM-PTKIN 2022
1. UIN Raden Intan kini miliki 28 guru besar
Diangkatnya tiga Guru Besar ini, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin mengatakan, universitas setempat kini memiliki dosen penyandang gelar guru besar alis profesor sebanyak 28 orang.
Menurutnya, capaian tersebut selaras dengan komitmen UIN Raden Intan Lampung untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan kepada peserta didik. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kapasitas tenaga pengajar.
“Bertambahnya jumlah guru besar ini merupakan bentuk komitmen kami, untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas pendidikan di UIN Raden Intan Lampung,” kata Prof Wan.
2. Tiga dosen lain segera sandang gelar profesor
Selain ketiga orang professor tersebut, Prof Wan menambahkan, terdapat tiga orang dosen lainnya tengah berproses menjadi guru besar dalam dekat. Maka dari itu, ia pun turut mendoakan kepada para dosen tersebut dapat dimudahkan dalam setiap perjuangan dan langkahnya meraih gelar guru besar.
"Kami akan terus mendorong para dosen untuk senantiasa meningkatkan kapasitasnya, agar semakin banyak guru besar di dunia pendidikan di Provinsi Lampung lahir dari UIN Raden Intan," ucap sang rektor.
3. SK pengangkatan guru besar
Untuk diketahui, pengangkatan gelar profesor kepada ketiga dosen tersebut diketahui sesuai SK Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI Nomor 47876/MPK.A/KP.07.01/2022 tertanggal 19 Juli 2022 (Prof Subandi), serta SK Menteri Agama Nomor 022571/B.II/3/2022 tertanggal 20 Juli 2022 (Prof Kumedi) dan Nomor 022573/B.II/3/2022 tertanggal 20 Juli 2022 (Prof Afif).
Baca Juga: UM-PTKIN 2022 Resmi Dibuka, UIN Raden Intan Siapkan Kuota 2.400 Kursi