Bandar Lampung, IDN Times - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Lampung diwarnai berbagai persoalan membuat upaya pemerataan sekolah lewat sistem zonasi tak berjalan sesuai ketentuannya. Berdasarkan catatan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, menerima delapan laporan pengaduan. Rinciannya tujuh laporan dari SMA dan satu laporan dari SMP.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, mayoritas aduan tersebut terkait ketidaksesuaian data Kartu Keluarga dengan ijazah dan nama orang tua peserta sehingga menyebabkan penolakan dalam sistem.
“Kalau saya melihatnya tidak dalam konteks kecurangan, memang permasalahannnya cukup kompleks kalau bicara PPDB. Tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak, misal sekolah gitu. Karena orang tua, termasuk pemerintah juga punya tanggung jawab bagaimana kemudian pemerataan atau mekanisme lain supaya daerah-daerah yang jauh dari zona bisa tetap sekolah,” kata Nur Rakhman Yusuf kepada IDN Times Sabtu (13/7/2024).