Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa Skripsi

Tak harus skripsi, mahasiswa bisa ajukan projek lain

Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan mahasiswa tidak perlu skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 
 
Universitas Lampung (Unila) menyatakan mendukung dan akan menerapkan peraturan tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik, Suripto Dwi Yuono kepada awak media, Kamis (31/8/2023).  
 
"Kita selama tiga bulan ini membuat revisi akademik. Ternyata dengan peraturan baru ini, sepertinya peraturan akademik Unila harus mengadaptasi itu. Jadi mahasiswa tidak harus membuat penelitian skripsi lagi, bisa berupa prototipe atau projeck pengabdian masyarakat,” kata Suripto.  

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Baru Unila Jauh dari Keluarga demi Kemajuan Daerah

1. Program studi harus beradaptasi dengan peraturan baru

Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa SkripsiIlustrasi kuliah (pexels.com/startup-stock-photos)

Suripto menyampaikan, peraturan akademik Unila tentang Permendikbud Nomor 53 tersebut ditargetkan akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2024. Revisi sebelumnya sudah mencapai 90 persen akan kembali didiskusikan dan menambahkan tentang Permendikbud terbaru.  
 
Menurutnya, peraturan tersebut bukan berarti menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Melainkan memberi pilihan atau kebebasan terkait tugas akhir akan dijadikan sebagai syarat kelulusan.  
 
“Konotasi skripsi kan tadinya harus penelitian, kalau sekarang sudah tidak lagi. Tapi harus kita tuangkan ke dalam peraturan akademik dulu, kemudian kita sosialisasikan kepada program studi, dosen dan mahasiswa,” ujarnya.  
 
Menurutnya, impelentasi tentang mahasiswa lulus tanpa skripsi tersebut sudah bisa dilaksanakan di program studi. Namun secara legal formal Unila masih melalukan revisi akademik untuk disosialisasikan kepada jurusan. Namun, untuk Pascasarjana dan Doktoral harus mengubah kurikulum pada ajaran baru tahun depan.
 
“Prodi harus bisa beradaptasi dengan peraturan ini. Jangan sampai nanti ada pertanyaan dari mahasiswa yang Prodinya tidak menerapkan peraturan ini, sedangkan dari kementerian sudah memberikan peraturannya. Jadi impelemntasinya sudah bisa dilaksanakan tapi secara legal formalnya kan kita belum ada,” terangnya.  

2. Mahasiswa Unila bisa lulus tanpa skripsi lewat prestasi

Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa SkripsiUnila mewisuda 711 lulusan program doktor, magister, profesi, sarjana, dan diploma upacara Wisuda Daring Periode V Tahun Akademik 2021/2022, Sabtu (21/5/2022). (Dok. Unila).

Lebih lanjut, Suripto menyampaikan, Unila sudah memiliki Peraturan Akademik tentang mahasiswa bisa mengajukan syarat kelulusan tanpa skripsi. Peraturan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi seperti mendapat kejuaraan internasional atau Pimnas. 
 
“Sebenarnya boleh mengajukan lulus tanpa skripsi. Jadi peluang sudah diberikan tapi belum dimanfaatkan. Karena ada mahasiswa tersebut mau lanjut S2 sehingga butuh hasil penelitian skripsi. Nah ini nanti juga masih dalam perdebatan, apakah mahasiswa lulus tanpa skripsi bisa tetap lanjut S2. Ini masih harus kita rapihkan,” kata Suripto. 

3. Keleluasaan lulus tanpa skripsi harus tetap menjamin mutu pendidikan

Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa SkripsiIDN Times/Arief Rahmat

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian keapada Masyarakat (LPPM) Unila, Habibullah Jimad menambahkan, peraturan tersebut pada intinya memberikan keleluasan kepada Program Studi sebagai pemegang kewenangan dalam menrapkan peraturan tersebut. Sehingga, prodi akan mengonsep sesuai kebutuhan, apakah skripsi tersebut masih diperlukan atau bisa diganti dengan projek lain dilakukan mahasiswa.  
 
“Tapi jangan sampai ini penyederhanaan ini kesannya jadi hanya memberi keleluasaan dan malah menurunkan kualitas. Jadi harus tetap kita jaga, Karena dunia kerja kan tetap ada tuntutan terhadap lulusan. Makanya Permendikbud 53 kan tetang penjamin mutu, jadi kualitasnya harus tetap oke,” ujarnya.  

4. Jadi alternatif mahasiswa tak ada beban skripsi

Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa Skripsiilustrasi mengerjakan skripsi (freepik.com/tonefotografia)

Salah satu mahasiswa Universitas Lampung, Syendi Arjuna menyambut baik adanya peraturan tersebut. Menurutnya itu sebagai alternatif mempertahankan kualitas calon sarjana agar tidak merasa terbebani hingga timbulkan siasat untuk mempercepat atau bahkan menggunakan jasa joki.  
 
“Saya setuju dengan peraturan ini, jika dilihat pilihan (selain skripsi) juga kualitasnya lebih terjamin dan berimpact. Misal tugas akhir berupa project, menurut saya jika dijurusan Ilmu Pemerintah, saya bisa membuat berbagai project melibatkan langsung dan berpengaruh untuk masyarakat atau pemerintah nantinya akan saya dorong kemajuannya melalui project tersebut,” kata mahasiswa tingkat akhir Ilmu Pemerintahan tersebut. 

5. Jadi peluang mahasiswa lulus tepat waktu

Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa SkripsiWisuda Unila Periode VI 2023 luluskan 1.221 mahasiswa dari berbagai jenjang dan program studi di Gedung Serbaguna Unila (Dok.Official Unila)

Hal senda juga disampaikan oleh Ikhwana, mahasiswa tingkat akhir dari jurusan Ilmu Komunikasi tersebut sangat siap mengimplentasikan Permendikbud lulus tanpa skripsi. Meski menurutnya skripsi punya andil besar untuk menjadi alat ukur dalam menciptakan lulusan berkemampuan metodologis dan logic, namun lulusan berdampak bagi masyarakat menurutnya tak kalah penting. 
 
“Dengan aturan baru ini saya pikir mahasiswa bisa dengan leluasa menuangkan kemampuannya dalam bentuk lain. Tentu saja sesuai dengan apa yang menjadi potensi mereka. Mengingat tidak semua orang memiliki kemampuan dan keinginan kuat dalam bidang analisis teori, kajian metedologis dan lain-lain yang berkaitan dengan penulisan karya ilmiah,” ujarnya.  
  
Ia menambahkan, aturan ini memungkinkan mahasiswa bisa lebih lulus tepat waktu atau bahkan lebih cepat, namun jangan sampai menjadi pemicu terjadinya penurunan kualitas daripada mutu pendidikan. 
  
“Harus ada kontrol, kajian, dan juga aturan yang mampu menjadi rujukan agar ketika penyederhanaan ini dilakukan, kualitas dari pada lulusan dan mutu pendidikan tetap terjaga,” imbuhnya.  

Baca Juga: HUT RI ke 78, Klub Selam Anemon Unila Kibarkan Bendera di Bawah Laut 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya