Pringsewu, IDN Times - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Merujuk Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Berikut IDN Times rangkum beragam fakta seputar SIM, cara mengajukan permohonan dan biaya dilansir dari situs Polres Pringsewu.