Bandar Lampung, IDN Times - Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam tradisional. Para siswanya tinggal bersama dan belajar dibimbing guru lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri.
Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seiring perkembangan zaman, pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan banyak peminat untuk menimba ilmu keagamaan. Selain ilmu agama yang didapat dalam menempuh pendidikan di Ponpes, telah menyiapkan santrinya memiliki keterampilan seperti bercocok tanam, perikanan, ilmu bangunan, ilmu komunikasi dengan membuat konten kreator.
Tujuannya, sebagai bekal dan keterampilan ketika santri tersebut lulus dari pondok pesantren. Ilmu yang didapat di pondok dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
Sejatinya, apa saja syarat dan ketentuan pendirian pesantren? Berikut IDN Times ulas merujuk penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto, M.Kom.I.