ilustrasi situs belanja online (pexels.com/PhotoMIX Company)
Sebelum merujuk pada hukum jual beli online di masjid, kita perlu mengetahui dulu hukum jual beli online secara umum dalam Islam. Pasalnya, dalam jual beli terdapat beberapa syarat wajib, di mana salah satunya adalah pembeli harus tahu bentuk barang yang ia beli (tidak beli kucing dalam karung) dan ada akad jual belinya.
Dalam jual beli online, pembeli tidak bisa memastikan kondisi barang secara langsung karena hanya melihat dari gambar saja. Di lain pihak penjual pun tidak mengetahui pembeli merupakan mukhallaf (sudah baligh atau dewasa, berakal, dan sehat (mental)) atau bukan.
Menurut kitab Fiqih Empat Madzhab karya Abdulrahman Al-Jarizi, disebutkan ada istilah As-Salam yaitu menyegerakan dan mendahulukan uang pembayaran (modal) atau dalam bahasa masa kini adalah bayar dimuka. Hukum As-Salam ini diperbolehkan dalam Al Quran, sunnah, dan ijma karena hal itu merupakan bagian dari rukhsah (keringanan) yang dikecualikan dari jual beli barang yang tidak ada di tempat penjual.
Islam memperbolehkan jual beli online bukan hanya dari segi akad (kesepakatannya) saja tetapi objek jual beli juga harus jelas atau bukan barang gharar (barang tidak pasti), bukan barang haram, dan barang harus sesuai spesifikasi saat akad. Jual beli secara online umumnya dilakukan lewat kurir. Dalam Islam, hal tersebut dinamakan jual beli dengan wakalah (perwakilan) dan hal itu diperbolehkan.