Audiensi Unila bersama delegasi Disnakkeswan Provinsi Lampung, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, dan PDHI Cabang Lampung. (Dok. Unila).
Lusi menjelaskan, gagasan pembentukan PSKH ini bermula dari arahan Gubernur Arinal Djunaidi saat audiensi dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Itu dalam rangka menggali data dukung potensi dan peluang dalam pembentukan PSKH.
Alhasil, dilakukan tindak lanjut diadakan Focus Group Discussion (FGD) pada awal Februari 2024. Rumusan FGD di antaranya berisi penjelasan mengenai Lampung memiliki populasi sapi tertinggi di Pulau Sumatera dan merupakan lumbung ternak nasional.
Tapi, Lampung dikatakan sangat rentan penularan dan penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PMHS), serta penyakit zoonosa pada ternak, satwa liar, maupun hewan kesayangan. Selain itu, jumlah dokter hewan di Provinsi Lampung saat ini masih jauh dari ideal dan sebarannya tidak merata di kabupaten/kota.
Itu terlihat dari tidak adanya dokter hewan PNS di Pesisir Barat dan Way Kanan, hingga belum terdapat Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di Tulang Bawang, Pesisir Barat, Kabupaten Way Kanan, dan Lampung Barat.
"Jumlah SDM dokter hewan tercatat 128 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, paramedik veteriner 341 orang, petugas inseminator/PKB/ATR 508 orang, dan penyuluh (non-medik) 408 orang," ucapnya.