ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Pemateri lainnya, Suryaneta memaparkan secara rinci berbagai bentuk kekerasan seksual dan mekanisme penanganannya di lingkungan kampus. Ia menjelaskan enam jenis kekerasan, antara lain kekerasan fisik, psikis, peundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Suryaneta menekankan bahwa korban kekerasan yang tidak mendapat penanganan dengan baik berisiko mengalami trauma jangka panjang, bahkan berpotensi menjadi pelaku di masa depan. Dalam pemaparannya, ia juga menguraikan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.
"Satgas PPKPT Itera juga menekankan bahwa pelaporan kasus kekerasan tidak harus disertai dua alat bukti. Pengakuan korban dapat menjadi dasar awal untuk melakukan investigasi, yang dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keadilan, menjaga kerahasiaan, dan berorientasi pada pemulihan korban tanpa menyalahkan korban (victim blaming)," jelasnya.
Selama proses penanganan kasus, lanjutnya, proses investigasi oleh Satgas dilakukan secara terpisah terhadap korban, pelaku, dan saksi, dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan keadilan. Suryaneta juga menegaskan, institusi memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin perlindungan terhadap korban dan pelapor, serta menjatuhkan sanksi lebih berat jika pelaku merupakan pejabat atau pemegang kekuasaan.