Bandar Lampung, IDN Times – Mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus, Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, M.Si menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 22/UN26/TU/2021. Surat itu tentang Penyelenggaraan Bimbingan Ujian Komprehensif Skripsi/Tesis maupun Disertasi.
Surat edaran ini menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Karomani menyatakan, responsif dan antisipasi terjadinya pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi. Untuk itu, dunia pendidikan harus melindungi maksimal khususnya kepada para kaum perempuan, seperti mahasiswi dan dosen wanita.
“Kami lembaga pendidikan harus steril dari hal-hal semacam itu. Makanya kami mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahannya. Intinya kami imbau kepada semua pihak, baik dosen maupun mahasiswa. Tidak memberikan kesempatan atau ruang untuk terjadinya hal itu di kampus kita,” tegasnya, Kamis (16/12/2021).