Bandar Lampung, IDN Times - Kerusakan jalan masih jadi persoalan belum terselesaikan di beberapa daerah Indonesia. Apalagi daerah pelosok desa masih ada belum tersentuh aspal sama sekali. Menangani kondisi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia memberikan akses secara online bagi masyarakat ingin melaporkan kerusakan jalan.
Tapi, sebelum melaporkan kerusakan jalan, kamu harus tahu dulu jalan ada statusnya, lho. Itu sebabnya, kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.
Berikut IDN Times rangkum cara melaporkan jalan rusak di daerah mu dan kenali status dan pengertian jalannya.