TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keren! UIN Raden Intan Lampung Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal

Halal sudah menjadi lifestyle

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Dukung program pemerintah akselerasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, LPH merupakan tangan kanan BPJPH memeriksa produk atau jasa yang ingin memperoleh sertifikasi halal.

“Saya menargetkan semua PTKIN dapat memiliki LPH," kata Aqil, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: UIN Raden Intan Lampung Tambah 3 Guru Besar di 3 Fakultas

1. Halal sudah menjadi lifestyle

Pinterest/Protein Report

Menurut Aqil kehalalan saat ini bukan lagi hanya isu agama, bukan hanya tentang kepatuhan seseorang pada agamanya atau etika Islam dalam aktivitas interaksi sosialnya. Kini, halal sudah menjadi tren dan gaya hidup masyarakat.

“Halal kini menjadi lifestyle dan dilihat oleh para konsumen. Halal sudah menjadi sebuah standar, yakni standar mutu, kesehatan dan kualitas yang menjamin kenyamanan, ketenangan konsumen dalam mengonsumsi produk,” terangnya.

2. Urus sertifikat halal jadi kewajiban

Kementerian Agama Republik Indonesia

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, sertifikat halal kini sudah menjadi mandatori atau kewajiban sejak berlakunya UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Permen No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Yang dulunya bersifat sukarela  mengurus (sertifikat halal) boleh, tidak (mengurus) juga boleh saja, tapi sudah ada regulasi, maka ini menjadi kewajiban,” jelasnya.

Pihaknya berharap dari asesmen ini, LPH UIN Raden Intan dapat memperoleh akreditasi agar segera beroperasi melakukan pemeriksaan halal.

Baca Juga: Rencana BBM Naik, Hiswana Migas: Jangan Termakan Isu Tunggu Info Resmi

Berita Terkini Lainnya