TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal 11 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Kemendikbudristek

Kekerasan seksual gak cuma sentuhan fisik, lho!

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/ohshoothannah)

Kekerasan seksual diartikan sebagai semua tindakan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban (WHO, 2017).

Saat ini, kekerasan seksual marak terjadi karena sebagian besar korban cenderung lebih memilih diam daripada harus angkat bicara. Hal tersebut bisa jadi karena korban merasa takut dan trauma untuk menceritakan kronologinya.

Selain itu, kasus kekerasan seksual juga tergolong sulit ditindaklanjuti karena minimnya kehadiran saksi. Meski begitu, korban yang mayoritas perempuan ini sudah seharusnya mendapat keadilan.

Melihat situasi tersebut, pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, selasa 12 April 2022 lalu.

Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi masalah serupa. Melansir dari laman resmi kemendikbud.go.id, telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Mereka juga merangkum jenis-jenis tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual. Berikut poin-poinnya.

1. Menyampaikan ujaran mendiskriminasi atau melecehkan kondisi fisik dan atau gender korban

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/Danie Franco)

Baca Juga: Jelang UTBK 2022 ITERA, Simak Imbauan Satgas COVID-19

2. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/Gwen Mamanoleas)

3. Sengaja memperlihatkan alat kelamin

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/deonblack)

4. Mengucapkan rayuan, lelucon, dan bersiul dengan nuansa seksual

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/ohshoothannah)

5. Menatap korban dengan nuansa seksual

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/mendrico8)

Baca Juga: Rektor Sesumbar PNBP Unila 2022 Tembus Rp380 Miliar

6. Mengintip atau dengan sengaja melihat kegiatan privat korban

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/Naomi August)

7. Mengambil, merekam, serta mengedarkan foto, rekaman audio atau visual bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/Gwen Mamanoleas)

8. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/ivalex)

9. Memberi sanksi yang bernuansa seksual

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/carolinahdzz)

10. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/DAVIDCOHEN)

Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal Meski Belum Membayar Utang Puasa Ramadan?

Verified Writer

uma_ nihhh

suka sama banyak hal, tapi ga suka kamu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya