Mengenal 11 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Kemendikbudristek
Kekerasan seksual gak cuma sentuhan fisik, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan seksual diartikan sebagai semua tindakan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban (WHO, 2017).
Saat ini, kekerasan seksual marak terjadi karena sebagian besar korban cenderung lebih memilih diam daripada harus angkat bicara. Hal tersebut bisa jadi karena korban merasa takut dan trauma untuk menceritakan kronologinya.
Selain itu, kasus kekerasan seksual juga tergolong sulit ditindaklanjuti karena minimnya kehadiran saksi. Meski begitu, korban yang mayoritas perempuan ini sudah seharusnya mendapat keadilan.
Melihat situasi tersebut, pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, selasa 12 April 2022 lalu.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi masalah serupa. Melansir dari laman resmi kemendikbud.go.id, telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mereka juga merangkum jenis-jenis tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual. Berikut poin-poinnya.
1. Menyampaikan ujaran mendiskriminasi atau melecehkan kondisi fisik dan atau gender korban
Baca Juga: Jelang UTBK 2022 ITERA, Simak Imbauan Satgas COVID-19
Baca Juga: Rektor Sesumbar PNBP Unila 2022 Tembus Rp380 Miliar
Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal Meski Belum Membayar Utang Puasa Ramadan?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.