BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan terhadap penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja, hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Selain itu, oelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Kategori lainnya tidak ditanggung adalah pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam rangka baksos, pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain dan pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan diberikan.
Itulah cara cek keaktifan BPJS Kesehatan dan penyakit tidak ditanggung badan ini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya.